Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan kembali SE terbaru Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
SE ini berlaku efektif tanggal 29 November 2021 dan dengan berlakunya SE ini maka SE Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum SE Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Detil isi dari SE tersebut dapat di akses di menu: Enactments>Ketentuan-ketentuan lainnya.