VISA ON ARRIVAL (VOA)

WNA bisa memperoleh VOA pada saat kedatangannya di wilayah Indonesia, jika negaranya termasuk dalam daftar negara yang dapat memperoleh VOA. VOA diberikan untuk lama tinggal maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang 1 kali dengan lama tinggal maksimal 30 hari.

Keperluan & Persyaratan

Keperluan :

VISA ON ARRIVAL (VOA) dapat digunakan untuk kunjungan:

    • Kerjasama antara pemerintah negara lain dengan negara Indonesia;
    • Wisata;
    • Keluarga/sosial;
    • Antar lembaga pendidikan;
    • Mengikuti pelatihan singkat;
    • Jurnalistk yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
    • Pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
    • Melakukan pembicaraan bisnis seperti transaksi jual beli barang dan jasa serta pengawasan kualitas barang atau produksi;
    • Memberikan ceramah atau mengikuti seminar yang tidak bersifat komersial dalam bidang sosial, budaya maupun pemerintah setelah mendapat izin dari instansi yang bersangkutan;
    • Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilannya di Indonesia.

Persyaratan :

  • Surat Perjalanan atau Paspor Kebangsaan dengan masa berlaku minimal 6 (enam) bulan;
  • Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain;
  • Pas foto berwarna;
  • Tidak terdaftar namanya dalam Daftar Penangkalan; dan
  • Membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.