Komando Tugas Gabungan Terpadu Jaya menerbitkan Surat Edaran (SE) No. B/284627/IX/2021 mengenai update Penggunaan Hotel untuk Karantina Pelaku Perjalanan Internasional.
Detil SE tersebut dapat diakses di menu Enactments>Ketentuan-ketentuan lainnya>Update Penggunaan Hotel untuk Karantina bagi Pelaku Perjalanan Internasional