Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Addendum SE Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Maksud dari adanya addendum SE ini adalah untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.
Isi detil addendum tersebut dapat di akses di menu: Enactments>Ketentuan-ketentuan lainnya