Omnibus Law atau yang dikenal di Indonesia dengan nama Undang-Undang Cipta Kerja pernah diterapkan di beberapa negara di dunia seperti Amerika Serikat, Kanada Filipina dan lain-lain. Konsep Omnibus Law ini menawarkan pembenahan terhadap permasalahan timbulnya overlapping dari suatu/beberapa peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan iklim dan daya saing investasi.