JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian (Ditintalkim) gelar Sosialisasi Layanan Izin Tinggal Keimigrasian secara virtual, Selasa (10/05/2022). Pertemuan daring tersebut membahas berbagai penyesuaian mekanisme perpanjangan serta perubahan tarif izin tinggal keimigrasian berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 29 Tahun 2021 Tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Pihak-pihak yang dilibatkan dalam sosialisasi ini meliputi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Direktorat Sistem Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Direktorat Intelijen Keimigrasian, Kepala Divisi Keimigrasian dan UPT Imigrasi Se-Indonesia serta Pejabat Imigrasi di Perwakilan RI.
“Pemberlakuan PMK ini merupakan tindak lanjut dari Permenkumham No. 29/2021. Diterapkannya kedua peraturan tersebut paling utama yaitu dalam rangka mendukung keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan perekonomian. Namun demikian, Permenkumham 29/2021 belum bisa dilaksanakan langsung sepenuhnya karena situasi Pandemi Covid-19, di mana sampai saat ini belum ada aturan perubahan yang signifikan dari situasi pandemi menuju endemi. Saat ini kami juga tengah berupaya menyederhanakan birokrasi dalam layanan izin tinggal yang menyentuh masyarakat,” tutur Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu dalam sambutannya.
Pada sesi berikutnya, Koordinator Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji menjelaskan lebih rinci terkait mekanisme dan tarif izin tinggal yang diubah. Ia mengungkapkan, kebijakan yang dijalankan bersinggungan dengan segala aspek, mulai dari pengawasan, intelijen, business process hingga pengelolaan uang Negara.
“Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan PMK No. 9, tarif layanan izin tinggal yang sudah bisa diimplementasikan adalah perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Paling Lama 60 Hari dengan tarif Rp. 2.000.000. Tidak ada kenaikan tarif untuk perpanjangan ITK 30 hari yang berasal dari Visa on Arrival, tarif yang berlaku masih sebesar Rp. 500.000,” ujar Setyaji.
Sebagai acuan pelaksanaan Permenkumham 29/2021, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0093.KU.01.03 Tahun 2022. Surat edaran tersebut menegaskan bahwa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berasal dari Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 60 hari, dengan syarat keseluruhan masa tinggal – termasuk perpanjangan ITK tersebut – tidak lebih dari 180 hari. Bagi anak Orang Asing yang lahir di Indonesia dapat diberikan Izin Tinggal Kunjungan Pertama dengan jangka waktu 60 hari.
“Perpanjangan ITK yang berasal dari VOA dapat dilakukan berdasarkan domisili Orang Asing pada waktu Ia memperpanjang. Contohnya, jika WNA masuk ke Indonesia melalui Bali kemudian berpindah tempat tinggal ke Labuan Bajo, maka WNA dapat memperpanjang VOA di kantor imigrasi setempat,” lanjutnya.
Penyesuaian tarif PNBP juga berlaku untuk Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visa). Multiple Entry Visa terdiri dari jangka waktu 60 hari dan 180 hari. Jenis visa tersebut hanya diperuntukkan bagi empat jenis kegiatan, yaitu pemerintahan, kunjungan keluarga,bisnis, dan pra-investasi.
Orang Asing yang masih perlu berkegiatan di Indonesia juga bisa mengajukan Visa Kunjungan Onshore melalui visa-online.imigrasi.go.id ataupun menempuh mekanisme alih status di kantor imigrasi wilayah domisilinya, yang tentunya harus memenuhi sejumlah ketentuan yang disyaratkan.
sumber : https://www.imigrasi.go.id/id/2022/05/11/siaran-pers-implementasi-permenkumham-29-2021-imigrasi-sesuaikan-mekanisme-perpanjangan-dan-tarif-izin-tinggal-keimigrasian/