Untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja nasional terutama dalam mengisi kekosongan keahlian dan kompetensi di suatu bidang yang tidak dapat diisi oleh tenaga kerja lokal, maka tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sepanjang dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu. Setiap pemberi kerja (dalam hal ini perusahaan) yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk kecuali bagi perwakilan diplomatik/konsuler.
No
Title
Year of Act
Attachment
1
Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Pendatang (TKWNAP)