Enactments

Ketentuan Perizinan TKA

Untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja nasional terutama dalam mengisi kekosongan keahlian dan kompetensi di suatu bidang yang tidak dapat diisi oleh tenaga kerja lokal, maka tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sepanjang dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu. Setiap pemberi kerja (dalam hal ini perusahaan) yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk kecuali bagi perwakilan diplomatik/konsuler.

NoTitleYear of ActAttachment
1Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Pendatang (TKWNAP)1995Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995
2Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing2012Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 40 tahun 2012
3Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing2013Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013
4Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing2012Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 40 tahun 2012
5Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing2018Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 tahun 2018
6Penggunaan Tenaga Kerja Asing2018Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018
7Penggunaan Tenaga Kerja Asing 2021Peraturan Pemerintah No.34
8Peraturan Pelaksanaan PP No. 34 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing2021Permen No. 8 Tahun 2021

Copyright © 2021 PT Ape Gale Indonesia