LAYANAN KITAS & VISA LANSIA

KITAS Lansia adalah Izin Tinggal Terbatas yang dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi bagi wisatawan lanjut usia dari mancanegara di untuk tinggal di Indonesia selama 1 tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun hingga maksimal 5 tahun. Setelah itu jika WNA kemudian memutuskan untuk tetap tinggal di Indonesia mereka dapat mengajukan untuk membuat KITAP.

Persyaratan Umum untuk Memperoleh KITAS & Visa Lansia

  • Usia WNA minimal 55 tahun;
  • Mempunyai bukti keuangan (uang pensiun);
  • Memiliki asuransi;
  • Ada penjamin dari WNI;
  • Paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan;
  • Pasfoto dengan latar belakang merah;
  • sudah tidak bekerja;
  • berbadan sehat.
  • Melampirkan paspor sah yang masih berlaku paling singkat 18 bulan;
  • Formulir Permohonan Visa yang telah dilengkapi dan ditandatangani (dicetak pada satu kertas bolak-balik);
  • 1 pasfoto berwarna terbaruberukuran 3 cm x 4 cm (ditempel pada Formulir Permohonan Visa);
  • Salinan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi RI (TELEX);
  • Reservasi tiket (pesawat, kapal, feri);
  • Bukti daribank/lembaga pengelola dana pensiun dari negara asal datau di Indonesia yang membuktikan tersedianya dana paling sedikit US$1.500 per bulan sebagai bukti memiliki biaya hidup bagi pemohon selama berada di wilayah Indonesia;
  • Rekening koran asli dari bank untukrincian transaksi selama 3 bulan terakhir;
  • Surat Penjaminan (berikut salinan Kartu Tanda Penduduk penjamin);
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) biro perjalanan wisata;
  • Daftar Riwayat Hidup, Riwayat Pekerjaan dan Pendidikan (CV) Orang Asing bersangkutan;
  • Asuransi Kesehatan, kematian dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga di bidang Perdata di negara asaldan di Indonesia;
  • Surat Pernyataan akan mempekerjakan paling sedikit 2 orang Warga Negara Indonesia;
  • Keterangan tempattinggal selama berada di wilayah Indonesia berdasarkan pembelian sarana akomodasi paling sedikit US$35.000 atau sewa per bulan paling sedikit:
    • US$ 500 untuk tinggal di wilayah DKI Jakarta, Bandung dan DI Bali;
    • US$ 300 untuk tinggal di wilayah lainnya di Pulau Jawa, Batam dan Medan; atau
    • US$ 200 untuk tinggal di wilayah selain yang disebut di atas.