KITAS Lansia adalah Izin Tinggal Terbatas yang dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi bagi wisatawan lanjut usia dari mancanegara di untuk tinggal di Indonesia selama 1 tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun hingga maksimal 5 tahun. Setelah itu jika WNA kemudian memutuskan untuk tetap tinggal di Indonesia mereka dapat mengajukan untuk membuat KITAP.