Layanan KITAS & KITAP

Izin Tinggal Terbatas adalah satu jenis izin Keimigrasian yang diberikan pada WNA untuk tinggal di wilayah indonesia dalam jangka waktu terbatas.

KITAP ( KARTU IZIN TINGGAL TETAP )adalah dokumen yang dimiliki oleh WNA yang sudah mempunyai ITAS (Izin Tinggal Terbatas ) yang telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut – turut.

Persyaratan Dokumen

RPTKA ( Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing )

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) merupakan rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu yang ditentukan oleh pihak Kemenaker. Dalam kondisi tertentu RPTKA dapat diberikan dalam waktu yang singkat dan tidak dapat diperpanjang tergantung dari sifat dan jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja.

Notifikasi IMTA (IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING)

Izin mempekerjakan TKA sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah/Kemenaker setempat. IMTA ini dipergunakan sebagai rekomendasi bagi TKA untuk medapatkan Telex Visa (e-visa).

TELEX VISA (e-visa)

Visa yang diberikan secara elektronik oleh pejabat yang berwenang yang memuat persetujuan bagi WNA untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.

KITAS (KARTU IZIN TINGGAL TERBATAS)

Izin Tinggal Terbatas adalah satu jenis izin Keimigrasian yang diberikan pada WNA untuk tinggal di wilayah indonesia dalam jangka waktu terbatas.

KITAP ( KARTU IZIN TINGGAL TETAP )

Dokumen yang dimiliki oleh WNA yang sudah mempunyai ITAS (Izin Tinggal Terbatas ) yang telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut – turut.

MERP ( MULTIPLE EXIT RE - PERMIT )

Izin yang dikeluarkan oleh keimigrasian setempat bagi pemegang KITAS Online. Izin ini dipergunakan WNA untuk keluar masuk dari luar negeri ke Indonesia. Izin ini dalam bentuk cap imigrasi di dalam paspor.

STM (Surat Tanda Melapor)

Izin yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah atau Kepolision Resor setempat kepada WNA sesuai domisili tempat tinggal WNA selama tinggal di Indonesia. WNA wajib melaporkan keberadaanya selambat – lambatnya 14 hari kerja setelah berada di Indonesia agar keberadaan WNA tersebut dapat tercatat di data kepolisian.

SKTT (surat Keterangan Tempat Tinggal)

SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk WNA dengan masa tinggal terbatas dan dengan peraturan yang mengikat.

LAPORAN KEBERADAAN

Pelaporan kepada pihak PTSP ( Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) disetiap kecamatan atau Disnaker setempat sesuai domisili perusahaan tempat WNA bekerja di perusahaan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah datang dan siap untuk bekerja di perusahaan tersebut.