Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Permen No. 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang terdiri dari 13 (tiga belas) bab dan 60 (enam puluh) pasal.
Detil dari isi Permen dapat dapat di akses di website ini melalui menu Enactments>Ketentuan Perizinan TKA>Permen No. 8 Tahun 2021.