Pesan inti dari Surat Edaran Nomor M.HH-01.GR.02.07 Tahun 2021 Covid-19 adalah mengenai:
• Pelaksanaan kebijakan pembatasan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia serta pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas berdasarkan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2021 perihal Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru;
• Penegasan kebijakan mengenai persyaratan wajib bagi pengajuan permohonan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas beserta pengecualiannya;
• Tugas dan tanggung jawab dari setiap Institusi Pemerintah yang terkait dengan pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas dalam masa pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19.
Surat Edaran Nomor M.HH-01.GR.02.07 Tahun 2021 ini terdapat di dan dapat diunduh dari halaman Enactments>Ketentuan Keimigrasian untuk TKA.