VISA TINGGAL TERBATAS PENYATUAN KELUARGA C 317

Orang asing pasangan kawin campur atau dengan tujuan penyatuan keluarga bisa mengajukan permohonan Visa Tinggal Terbatas C 317.

Visa Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga C 317

  • Permohonan visa bagianak yang belum berusia 18 tahun dan belum kawindari perkawinan yang sah antara WNA dengan WNI yang disampaikan dengan melampirkan paspor sah yang masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan;
  • Permohonan visa bagianak yang belum berusia 18 tahun dan belum kawinyang menggabungkan diri dengan orang tuanya yang memegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang disampaikan dengan melampirkan paspor sah yang masih berlaku:
  • Paling singkat 30 bulan bagi anak WNA yang mengikuti orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dengan waktu masa berlakunya lebih dari 1 (satu) tahun;
  • Paling singkat 18 bulanbagi anak WNA yang mengikuti orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dengan waktu masa berlakunyakurang dari 1 (satu) tahun.

Keperluan & Persyaratan

1. Visa kunjungan yang diberikan kepada WNA yang menikah dengan WNI.

Persyaratan :

  • Permohonan visa bagianak yang belum berusia 18 tahun dan belum kawindari perkawinan yang sah antara WNA dengan WNI yang disampaikan dengan melampirkan paspor sah yang masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan;
  • Permohonan visa bagianak yang belum berusia 18 tahun dan belum kawinyang menggabungkan diri dengan orang tuanya yang memegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang disampaikan dengan melampirkan paspor sah yang masih berlaku:
  • Paling singkat 30 bulan bagi anak WNA yang mengikuti orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dengan waktu masa berlakunya lebih dari 1 (satu) tahun;
  • Paling singkat 18 bulanbagi anak WNA yang mengikuti orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dengan waktu masa berlakunyakurang dari 1 (satu) tahun.
  • Rekening koran asli dari bank untukrincian transaksi selama 3 (tiga) bulan terakhir;
  • Surat Permohonan dari suami atau istriwarga negara Indonesia (berikut salinan Kartu Tanda Penduduk pemohon);
  • Salinan Kutipan Akta Nikah atau Buku Nikah;
  • Surat Tanda Bukti Pelaporan Perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia dan salinanKutipan Akta Nikah atau Buku Nikah yang telahditerjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris (apabila pernikahan dilakukan di luar wilayah Indonesia);
  • Salinan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi RI (TELEX).

2. Visa kunjungan yang diberikan bagi anak yang belum berusia 18 dan belum menikah yang bergabung dengan orang tuanya pemegang ITAS/ITAP .

Persyaratan :

  • Fotokopi paspor dengan minimal masa berlaku 18 bulan bagi anak WNA yang mengikuti orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dengan waktu masa berlakunyakurangdari 1 (satu) tahun;
  • Fotokopi paspor dengan minimal masa berlaku 30 bulan bagi anak WNA yang mengikuti orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dengan waktu masa berlakunyalebihdari 1 (satu) tahun
  • Formulir Permohonan Visa yang telah dilengkapi dan ditandatangani (dicetak pada satu kertas bolak-balik);
  • 1 (satu) pasfoto berwarna terbaruberukuran 3 cm x 4 cm (ditempel pada Formulir Permohonan Visa);
  • Reservasi tiket (pesawat, kapal, feri);
  • Keterangan tempattinggal selama berada di wilayah Indonesia;
  • Sertifikat asli kepemilikan rekeningdari bank dengan jumlah uang paling sedikit US$ 1500 (seribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) sebagai bukti memiliki biaya hidup bagi pemohon dan/atau anggota keluarganya selama berada di wilayah Indonesia;
  • Rekening koran asli dari bank untukrincian transaksi selama 3 (tiga) bulan terakhir;
  • Surat Penjaminan dari penjamin di Indonesia (berikut salinan Kartu Identitas penjamin);
  • Salinan Kutipan Akta Lahir yang telahditerjemahkanke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
  • Salinan Kutipan Akta Nikah atau Buku Nikah orang tua yang telahditerjemahkanke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
  • Salinan Kartu Izin Tinggal Terbatasatau Kartu Izin Tinggal Tetap orang tua yang masih berlaku;

3. Visa kunjungan yang diberikan kepada WNA untuk keperluan mengikuti Istri/Suami pemegang ITAS/ITAP.

  • Paspor sah yang masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan untuk tinggal selama waktu kurang dari 1 (satu) tahun
  • Formulir Permohonan Visa yang telah dilengkapi dan ditandatangani (dicetak pada satu kertas bolak-balik);
  • 1 (satu) pasfoto berwarna terbaruberukuran 3 cm x 4 cm (ditempel pada Formulir Permohonan Visa);
  • Reservasi tiket (pesawat, kapal, feri);
  • Keterangan tempattinggal selama berada di wilayah Indonesia;
  • Sertifikat asli kepemilikan rekeningdari bank dengan jumlah uang paling sedikit US$ 1500 (seribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) sebagai bukti memiliki biaya hidup bagi pemohon dan/atau anggota keluarganya selama berada di wilayah Indonesia;
  • Rekening koran asli dari bank untukrincian transaksi selama 3 (tiga) bulan terakhir;
  • Surat Penjaminan dari penjamin di Indonesia (berikut salinan Kartu Identitas penjamin); 
  • Salinan Kutipan Akta Nikah atau Buku Nikah yang telahditerjemahkanke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali  dalam bahasa Inggris;
  • Salinan Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap atau Surat Persetujuan Visa Tinggal Terbatas suami atau isteri yang sah dan masih berlaku;
  • Salinan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi RI (TELEX).

4. Visa kunjungan yang diberikan untuk Anak yang Sah (di bawah 18 tahun dan belum menikah) dari WNA dengan WNI.

  • Fotokopi paspor minimal masa berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal;
  • Formulir Permohonan Visa yang telah dilengkapi dan ditandatangani (dicetak pada satu kertas bolak-balik);
  • 1 (satu) pasfoto berwarna terbaruberukuran 3 cm x 4 cm (ditempel pada Formulir Permohonan Visa);
  • Reservasi tiket (pesawat, kapal, feri);
  • Keterangan tempattinggal selama berada di wilayah Indonesia;
  • Sertifikat asli kepemilikan rekeningdari bank dengan jumlah uang paling sedikit US$ 1500 (seribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) sebagai bukti memiliki biaya hidup bagi pemohon dan/atau anggota keluarganya selama berada di wilayah Indonesia;
  • Rekening koran asli dari bank untukrincian transaksi selama 3 (tiga) bulan terakhir;
  • Surat Permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
  • Surat Penjaminan dari penjamin di Indonesia (berikut salinan Kartu Identitas penjamin); 
  • Salinan Kutipan Akta Lahir yang telahditerjemahkanke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
  • Salinan Kutipan Akta Nikah atau Buku Nikah orang tua yang telahditerjemahkanke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali dalam bahasa Inggris;
  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu warga negara Indonesia;
  • Salinan Kartu Keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia;
  • Surat Tanda Bukti Pelaporan Perkawinan Orang Tua bagi yang melakukan perkawinan di luar wilayah Indonesia;
  • Salinan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi RI (TELEX).