Mulai 3 Juli 2020 sampai dengan 20 Juli 2020 pada saat penerapan PPKM Darurat syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan yang diberlakukan berbeda dengan sebelumnya seperti dilansir dari https://news.detik.com/berita/d-5628316/syarat-perjalanan-ppkm-darurat-kamu-wajib-tahu/1.
Pada tanggal 2 Juli 2021 untuk mempertegas syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan saat PPKM Darurat, Satgas Covid 19 Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran No. 14 Tahun 2021 yang rangkuman isinya sebagai berikut:
Ketentuan Umum:
Pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan wajib tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Spesifik:
Tujuan Pelaku Perjalanan | Darat | Laut | Udara | Syarat |
Jawa – Bali dan sebaliknya | √ | √ | √ | Menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. |
Antar Bandara di Pulau Jawa | √ | Menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia. | ||
Antar Bandara di Pulau Bali | √ | Menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia. | ||
Dari atau ke Bandara selain yang ada di Pulau Jawa dan Pulau Bali | √ | Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang dilakukan dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia. |
Tujuan Pelaku Perjalanan | Darat | Laut | Udara | Syarat |
Antar Kota dan atau Antar Propinsi | √ | Menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2×24 sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu yang dilakukan maksimal 1×24 jam atau on site sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia. | ||
Penyeberangan Antar Kota dan atau Antar Propinsi | √ | Menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2×24 sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu yang dilakukan maksimal 1×24 jam atau on site sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia. | ||
Antar Kota dengan KA | √ | Menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2×24 sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu yang dilakukan maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. | ||
Antar Kota dengan Kendaraan Umum | √ | Menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2×24 sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu yang dilakukan maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. |
Tujuan Pelaku Perjalanan | Darat | Laut | Udara | Syarat |
Antar Kota dengan Kendaraan Pribadi | √ | Menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2×24 sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu yang dilakukan maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. | ||
Antar Kota dengan Sepeda Motor | √ | Menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2×24 sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu yang dilakukan maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. | ||
Antar Kota dengan Kendaraan Barang dan Logistik (bagi pengemudi dan pembantu pengemudi) | √ | Menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2×24 sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu yang dilakukan maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. | ||
Bersifat rutin dengan kendaraan pribadi/umum dan KA dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan | √ | Tidak wajib untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. |
Tujuan Pelaku Perjalanan | Darat | Laut | Udara | Syarat |
Antar Kota dan atau Antar Propinsi bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun | √ | √ | √ | Menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2×24 sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang dilakukan dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. |
Antar Kota dan atau Antar Propinsi bagi mereka yang mempunyai kepentingan khusus/yang tidak/yang belum divaksin dengan membawa keterangan dari dokter spesialis | √ | √ | √ | Menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2×24 sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu yang dilakukan maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. |
Ketentuan Lain:
• Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara dan laut wajib mengisi e-HAC Indonesia sedangkan yang menggunakan transportasi darat dengan kendaraan pribadi/umum pengisian e-HAC Indonesia bersifat himbauan;
• Bagi pelaku perjalanan dengan hasil tes RT-PCR/rapid test antigen negatif namun menunjukkan gejala, dilarang untuk melanjutkan perjalanan dan wajib untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan.
Pengecualian:
Ketentuan-ketentuan yang tertera diatas tidak berlaku untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan dan daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) dan pelayanan terbatas.
Surat Edaran Satgas Covid 19 Republik Indonesia No. 14 Tahun 2021 kami lampirkan di halaman Enactments>Ketentuan-Ketentuan Lainnya di website ini.