Satgas Covid-19 sudah membuat dan mengeluarkan addendum dari SE No. 8 Tahun 2021 yang diterbitkan pada tanggal 9 Pebruari 2021 lalu dan sudah di unggah ke website ini beberapa waktu lalu.
Konten dalam addendum tersebut terangkum sebagai berikut:
- Seluruh pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA pada saat kedatangan di Indonesia wajib untuk mematuhi ketentuan-ketentuan berikut:
Pelaku Perjalanan Internasional | Ketentuan |
WNI, status: Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/Mahasiswa, atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri; dan WNI, status: selain yang sudah disebutkan diatas | Wajib untuk melakukan tes RT-PCR ulang dan menjalani karantina selama 8×24 jam dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah. |
WNA, status: Diplomat Asing, diluar Kepala Perwakilan Asing dan Keluarga Kepala Perwakilan Asing | Wajib menjalani karantina di tempat yang sudah tersertifkasi oleh Kementerian Kesehatan untuk menyelenggarakan akomodasi karantina Covid-19 dengan biaya yang ditanggung secara mandiri. |
2. WNA dengan status kepala perwakilan asing dan keluarga yang sudah berada di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di tempat tinggal masing-masing selama 8×24 jam.
3. Bagi WNI dan WNA wajib melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-7 karantina. Dalam hal hasil dari test kedua tersebut:
Negatif | Positif |
WNI dan WNA tersebut dinyatakan selesai karantina setelah melakukan karantina selama 8×24 jam;WNI dan WNA tersebut diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan menerapkan protokol Kesehatan. | Bagi WNI Wajib untuk melakukan perawatan di rumah sakit dengan seluruh biaya perawatannya ditanggung oleh pemerintah. Bagi WNA Wajib untuk melakukan perawatan di rumah sakit dan seluruh biaya perawatannya ditanggung secara mandiri. |
4. Dalam hal bukti telah melakukan vaksinasi dosis lengkap:
WNI | WNA |
Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital). | Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital), kecuali WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas sehubungan dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas;WNA yang datang ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protocol Kesehatan secara ketat. |
Bila WNI tersebut belum mendapat vaksin di luar negeri maka setibanya di Indonesia yang bersangkutan akan divaksinasi di tempat karantina setelah menerima hasil dari RT-PCR kedua adalah negatif.
5. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan baik domestic maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.
Addendum SE Satgas Covid 19 No. 8 Tahun 2021 kami lampirkan di halaman Enactments>Ketentuan-Ketentuan Lainnya di website ini.