VITAS ( VISA TINGGAL TERBATAS ) 312

Visa Izin Tinggal Terbatas khusus untuk WNA, keluarga WNA dan WNA yang menikah dengan WNI. Visa ini dipergunakan untuk tinggal dan berdiam diri di wilayah Republik Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan pihak Imigrasi sesuai izin yang berlaku.

Kategori Pemohon Pembuatan VITAS

  • Orang Asing dalam rangka penanaman modal;
  • Bekerja sebagai tenaga ahli;
  • Melakukan tugas sebagai rohaniawan;
  • Mengikuti pendidikan dan pelatihan;
  • Mengadakan penelitian ilmiah;
  • Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas;
  • Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
  • Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
  • Orang Asing eks warga negara Indonesia; dan
  • Wisatawan lanjut usia mancanegara.​

Persyaratan Umum Pembuatan VITAS

  • Paspor atau surat perjalanan lain yang masih berlaku;
  • Tiket untuk keberangkatan dan tiket untuk kembali atau tiket untuk melanjutkan perjalanan ke negara tujuan sesuai dengan jenis visa yang diminta;
  • Pas foto; dan
  • Keterangan jaminan tersedianya biaya hidup selama berada di willayah negara Republik Indonesia.