Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan pernyataan bahwa Warga Negara Asing (WNA) usia 18 tahun ke atas dan tinggal serta bekerja di wilayah DKI Jakarta sudah dapat mengikuti kegiatan vaksinasi. Adapun kriterianya sebagai berikut:
•Guru;
•Pengajar;
•Staf di bidang Pendidikan/staf pendukung yang bekerja di lembaga Pendidikan formal dan non formal/universitas;
•Diplomat, melalui Kementerian Luar Negeri Indonesia;
•Lansia (berumur minimal 60 tahun keatas);
•Berdomisili di RT/RW yang dinyatakan rawan terhadap penyakit sebagai berikut:
•445 RW yang tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 90/2018;
•21 perkampungan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 878/2018;
•RW dengan potensi penyebaran varian baru virus Covid 19;
•RT yang berada di zona merah dan zona oranye yang dapat dilihat di:
https://corona.jakarta.go.id/id/zona-pengendalian-rt
WNA dapat mencari di Google Maps tempat vaksinasi terdekat dari tempat bekerja/tempat tinggal baik itu rumah sakit, PUSKESMAS maupun vaccination center.
Penting !!
•WNA sesuai kriteria diatas harus memiliki Surat Izin Tinggal (SKTT) atau KITAS/KITAP;
•Proses persiapan SKTT/KITAS/KITAP dapat di lihat di:
https://silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id
Sumber:
https://twitter.com/i/topics/news/e-2135816023?cn=ZmxleGlibGVfcmVjcw%3D%3D&refsrc=email