Enactments

Expatriate Legalities

To meet the needs of the national labor market, especially in filling the void of expertise and competence in a field that cannot be filled by local workers, foreign workers can be employed as long as they are in a working relationship for a certain position and time. Every employer (in this case a company) that employs foreign workers must have permission from the Minister or an appointed official except for diplomatic / consular representatives.

NoTitleYear of ActAttachment
1Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Pendatang (TKWNAP)1995Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995
2Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing2012Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 40 tahun 2012
3Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing2013Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013
4Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing2012Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 40 tahun 2012
5Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing2018Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 tahun 2018
6Penggunaan Tenaga Kerja Asing2018Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018
7Penggunaan Tenaga Kerja Asing 2021Peraturan Pemerintah No.34
8Peraturan Pelaksanaan PP No. 34 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing2021Permen No. 8 Tahun 2021

Copyright © 2021 PT Ape Gale Indonesia